Etika Publik

Sebagai seorang Guru memiliki tugas dan fungsi sebagai garda terdepan untuk memberikan layanan berupa pembelajaran dan pendidikan kepada peserta didik. Dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah telah dilakukan dengan tata cara yang baik dan sopan. Dalam melakukan perencanaan pembelajaran dilakukan dengan cermat untuk dapat memenuhi segala unsur yang dibutuhkan dengan lengkap dan baik. Kemudian dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah, sikap dan perilaku merupakan hal yang wajib diperhatikan karena hal ini merupakan hal yang penting untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang baik. Kemudian dalam melakukan evaluasi juga harus dilakukan dengan prinsip persamaan atau tidak membeda-bedakan, sehingga seluruh peserta didik terpenuhi haknya. Untuk apa yang telah saya lakukan di sekolah, sudah tidak ada perbedaan dengan materi pada modul etika publik, karena dalam memberikan pelayanan publik harus dilakukan dengan cermat dan santun. 

Mempelajari topik etika publik merupakan hal yang penting untuk menjadi individu yang baik, karena etika ini merupakan unsur yang penting untuk bersikap di kehidupan sehari-hari selain itu sebagai seorang guru karena dengan mempelajari topik ini saya dapat mejadi Guru yang memiliki perilaku dan sikap yang telah sesuai dengan prinsip/nilai etika publik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik untuk peserta didik. 

 Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut: 

1. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila. 
2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. 
3. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
 4. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian. 
5. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. 
6. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur. 
7. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. 
8. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan.
9. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. 
10. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. 
11. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama. 
12. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. 
13. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. 
14. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. 


Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/ buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik. Adapun pengertian kode etik adalah Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan - ketentuan tertulis. 

 Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik: 

 1. Dimensi Kualitas Pelayanan 

Publik Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. Etika Publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, etika publik mengarahkan analisa politik sosial budaya (polsosbud) dalam perspektif pencarian sistematik bentuk pelayanan publik dengan memperhitungkan interaksi antara nilai - nilai masyarakat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga-lembaga publik. 

 2. Dimensi Modalitas 

Membangun integritas publik pejabat dan politisi harus disertai perbaikan sistem akuntabilitas dan transparansi yang didukung modalitas etika publik. Akuntabilitas berarti pemerintah harus mempertanggung jawabkan secara moral, hukum dan politik atas kebijakan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat. Pada prinsipnya ada tiga aspek dalam akuntabilitas: 
a. Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah. 
b. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi. 
c. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi. Transparansi dipahami bahwa organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi mandiri (legislator, auditor, publik) dan dipublikasikan. 

3. Dimensi Tindakan Integritas Publik 

Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Adapun maknanya secara luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup. Integritas publik juga dimaksudkan kualitas dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat. Integritas publik juga merupakan niat baik seorang pejabat publik yang didukung oleh institusi sosial seperti hukum, Etika Publik aturan, kebiasaan, dan sistem pengawasan.


Hal yang dapat saya lakukan untuk melakukan perubahan kepada lingkungan bekerja setelah mempelajari Etika Publik yaitu dengan menerapkan nilai-nilai etika publik ini secara konsisten mulai dari diri untuk dapat memberikan suri tauladan kepada rekan dalam lingkungan kerja untuk selanjutnya dappat menjadi kebiasaan kerja bersama dalam satu lingkungan kerja. Setelah mempelajari materi Etika Publik ini saya menjadi lebih tahu tentang kode etik ASN dan nilai-nilai yang berkaitan dengan Etika Publik lainnya. Sehingga setelah mempelajari materi ini dalam pelayanan publik saya melaksanakannya dengan dasar pengetahuan yang sudah saya miliki dan semakin meningkat sikap dan perilaku serta tata cara pemberian layanan kepada peserta didik. 

 Tulisan ini merupakan pemenuhan tugas mata diklat Etika Publik pada LATSAR CPNS GOL. III ANGKATAN XVIII PROVINSI BALI TAHUN 2021

Komentar